Jakarta, 3/2/2013) Saat ini masih banyak
tenaga kerja Pelaut Indonesia di Jepang yang masih belum terdata
keberadaanya oleh KBRI disebabkan tidak dilaporkan oleh agen atau
pengerah tenaga kerjanya. Presentase terbanyak tenaga kerja pelaut
Indonesia yang belum terdata adalah para pekerja yang masih dalam status
magang (kensushe/trainee).
Hal tersebut menyebabkan pihak KBRI di Tokyo, Jepang mengalami kesulitan apabila terjadi kecelakaan kapal yang didalamnya berisi Tenaga kerja Indonesia. "Hal demikian cukup menyulitkan untuk menghubungi keluarga korban yang mengalami kecelakaan akibat minimnya data yang dimiliki," demikian disampaikan Atase Perhubungan RI di Tokyo, M. popik Montanasyah melalui suratnya kepada redaksi.
Melalui surat tersebut, Popik mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2012, telah terjadi 13 kali kecelakaan kapal-kapal pencari ikan milik perusahaan Jepang yang diawaki oleh tenaga kerja pelaut warga negara Indonesia dengan 7 orang diantaranya dinyatakan hilang.
Sebanyak 6 orang dari awak kapal yang hilang tersebut, lanjut Popik, berstatus sebagai pekerja magang dan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana syarat untuk bekerja di kapal. Menurutnya, kedatangan mereka ke Jepang pun tidak dilaporkan ke KBRI oleh agen pengerah tenaga kerjanya.
Popik mengatakan, unsur Imigrasi serta unsur Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo yang menangani masalah perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia menjelaskan bahwa keberadaan para warga negara Indonesia yang bekerja dikapal-kapal Jepang tersebut cukup sulit untuk diketahui jumlah dan kondisinya secara pasti.
Hal tersebut menyebabkan pihak KBRI di Tokyo, Jepang mengalami kesulitan apabila terjadi kecelakaan kapal yang didalamnya berisi Tenaga kerja Indonesia. "Hal demikian cukup menyulitkan untuk menghubungi keluarga korban yang mengalami kecelakaan akibat minimnya data yang dimiliki," demikian disampaikan Atase Perhubungan RI di Tokyo, M. popik Montanasyah melalui suratnya kepada redaksi.
Melalui surat tersebut, Popik mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2012, telah terjadi 13 kali kecelakaan kapal-kapal pencari ikan milik perusahaan Jepang yang diawaki oleh tenaga kerja pelaut warga negara Indonesia dengan 7 orang diantaranya dinyatakan hilang.
Sebanyak 6 orang dari awak kapal yang hilang tersebut, lanjut Popik, berstatus sebagai pekerja magang dan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana syarat untuk bekerja di kapal. Menurutnya, kedatangan mereka ke Jepang pun tidak dilaporkan ke KBRI oleh agen pengerah tenaga kerjanya.
Popik mengatakan, unsur Imigrasi serta unsur Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo yang menangani masalah perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia menjelaskan bahwa keberadaan para warga negara Indonesia yang bekerja dikapal-kapal Jepang tersebut cukup sulit untuk diketahui jumlah dan kondisinya secara pasti.