gerombolan ikan panama sonar teropong new ps game JENIS-JENIS KAPAL

PURSE SEINE

MV FUKUICHI MARU 128 AT PORT YAIZU SHIZUOKA

LONG LINE

MV.KEIFUKU MARU AT DOCK

POLE AND LINE

WAKARANAI MARU

KAPAL PESIAR

MV.COSTA CRUISE

TANKER

MSC.PAMELA PANAMA

New coastguard agency for Europe

The European Union (EU) is to set up a new border and coastguard agency to help its member states cope with the high levels ofinward migration,including manyrefugees and migrants seeking to enter Europe across the Mediterranean sea in unregulated and unseaworthy vessels.
The proposal is for aforce of 1.500 coastguards to work as a"safety net".The European Parliament agreed to the measure the day after 4.500 people were rescued from boats by the italian authorities as they were making their way from libya.some EU goverments have critised the proposal as it would allow the force to intervene if approved by the European Council,even if the state did not request help in managing is borders.
Although high numbers of migrants are continuing to arrive in Europe by sea,with tragic drowings and loss of life being the risk for many,the total numbers is down this year,with more than 231,000 migrantsbarriving so far compared with just over one milion.

Memahami Kontrak Kerja

Bagi para calon pelaut yang akan bekerja di kapal luar negri,harus memahami isi kontrak kerja yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban.Hindari perjanjian lisan atau tidak tertulis.Banyak terjadi masalah pembayaran uang tunjangan jabatan,di karenakan tidak ada bukti perjanjian,maka serikat pelaut susah menegosiasikan hal tersebut.
Pada kapal ikan Maruship,Pemilik kapal wajib melakukan perjanjian bersama dengan serikat pelaut.akan tetapi pelaut juga wajib mempunyai perjanjian kerja dengan pemilik kapal atau agen pelaut,terutama yang terkait dengan jabatan dan tunjangan.

Pencegahan Kecelakaan

Saat bekerja di kapal,pelaut agar selalu berhati-hati.banyak musibah yang terjadi di kapal,baik itu kapal terbakar,kapal tenggelam,saat bekerja dan lain sebagainya.seperti kejadian kapal terbakar,bisa disebabkan karena faktor alam maupun faktor kelalaian manusia.untuk mengatasi hal hal tersebut,pelaut harus mematuhi peraturan-peraturan di kapal, seperti merokok harus di tempat khusus merokok,tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan,tidak merokok di tempat tidur,melepas semua peralatan listrik dari saluran listrik bila tidak di pergunakan lagi,tidak mengeringkan pakaian di kamar mesin dan masih banyak lanya..
Dan juga seperti kejadian baru baru ini kapal koyo maru hampir menabrak dinding tembok pembatas penghalang ombak saat masuk malam di daerah makurazaki japan ,disebabkan kelalaian orang yang jaga sambil tidur...

HELIKOPTER DI KAPAL IKAN

Helikopter di kalangan para pebisnis ataupun para konglomerat maupun para pejabat tinggi merupakan alat transportasi untuk mempercepat waktu kerja atau untuk mengefisiensi waktu mereka.
Lain halnya dengan helikopter yang ada pada kapal kapal ikan. Beberapa negara maju seperti negara Japan,Korea,Taiwan,Amerika bahkan philipina pada kapal kapal ikan purse seine mereka lengkapi dengan helikopter.
Adanya helikopter di atas kapal mempunyai tujuan agar mempercepat menemukan posisi gerombolan ikan.,di karenakan pada saat kapal induk berada di daerah fishing ground dan dalam kondisi cuaca bagus helikopter akan meninggalkan kapal layaknya seperti burung mencari posisi keberadaan gerombolan ikan,tatkala gerombolan ikan di temukan  komunikasi dengan kapal induk agar menuju posisi di mana ikan di temukan.
Helikopter selain fungsinya mencari dan menemukan gerombolan ikan,juga berfungsi menghalau ikan agar tidak keluar dari jaring pada saat alat tangkap mulai mengurunggerombolan ikan.

Tata tertib di atas kapal

Untuk teman-teman pelaut yang sedang bekerja di kapal ikan jepan untuk mengingatkan kembali mengenai  aturan-aturan yang berlaku di atas kapal sesuai pasal 30 antara lain sbb:
1.para awak kapal harus mematuhi tata tertib dalam kapal agar tercipta kondisi yang harmonis.dibawah ini adalah hal-hal yang berlaku yang harus di perhatikan:

  •   Awak kapal harus mematuhi perintah dan instruksi yang di berikan oleh atasanya dalam tugasnya.  
  • Awak kapal tidak akan melupakan kewajiban(tugas)atau mengganggu awak kapal lain selama waktu kerja.
  • Awak kapal harus masuk kembali kekapal tepat waktu sesuai dengan jam yang telah di tentukan.
  • Awak kapal tidak di izinkan untuk meninggalkan/turun kapal tanpa ada persetujuan dari kapten kapal.
  • Awak kapal tidak di perbolehkan menggunakan fasilitas peralatan keselamatan jiwa atau peralatan penting lainya tanpa izin dari kapten kapal
  • Awak kapal tidak di perbolehkan menggunakan air bersih dan makanan di kapal untuk hal-hal yang tidak penting
  • Awak kapal tidak di perbolehkan untuk menggunakan listrik atau api tanpa izin dari kapten kapal atau merokok  di tempat yang dilarang untuk merokok.
  • Awak kapal tidak di perbolehkan membawa naik kekapal barang-barang selain untuk penggunaan sehari-hari,terutama barang-barang yang mengandung racun, bubuk narkotika,snjata tajam dan lain-lain.begitu pula membawa keluar dari kapal barang-barang seperti alat penangkapan ikan tanpa izin dari kapten kapal.
  • Awak kapal  di perbolehkan untuk berkelahi ,mabuk,bertengkar dan berselisih dengan rekan awak kapal lainya,atau menggunakan bahasa yang kasar di atas kapal.
  • Awak kapal tidak di perbolehkan berjudi di atas kapal.
Awak kapaltidak di perbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat
mengacaukan keadaan dan menimbulkan bahaya di atas kapal.

2.  Awak kapal tidak di perbolehkan  untuk membawa orang lain yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan  kapal untuk naik ke kapal tanpa izin dari kapten.
3.  Awak kapal tidak di perbolehkan untuk menerima uang atau barang atau keuntungan lainya tanpa alasa yang jelas yang ada hubunganya  dengan tugasnya.
4.  Pada saat kapal sandar di pelabuhan luar negri  atau pada saat awak kapal berada di luar negri ,awak kapal tersebut harus berhati-hati dan memperhatikan terutama prilaku dan perkataanya,.

Sertifikat Pelaut Indonesia

Pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal ikan Jepang sebagian besarnya berasal dari lulusan sekolah perikanan atau pelayaran.dengan belajar ilmu perikanan dan pelayaran serta mengikuti ujian ketrampilan pelaut, mungkin dari sekian banyak pelaut indonesia ada yang mempunyai sertifikat ATKAPIN atau ANKAPIN.walau demikian ,karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah indonesia dengan pemerintah Jepan,hingga saat ini sertifikat tersebut belum bisa digunakan sebagai syarat menjadi perwira dikapal tempat sang pelaut bekerja.

Isyarat Bendera Pelayaran

Komunikasi antar kapal saat berlayar sangat di butuhkan agar tidak terjadi kecelakaan atau tabrakan karena kesalahan komunikasi.berbagai macam alat komunikasi dikapal  yang bisa di gunakan,anatara lain dengan bendera.
istlah istilah bendera isyarat di kapal



Alfa: Ada penyelam di bawah kapal saya menghindarlah dengan cepat.
Bravo: Kapal sedang Bongkar muat atau membawa barang berbahaya.
Charlie: pembenaran dari kelompok berita
Delta: menghindarlah kapal sulit di kendalikan
Echo: Kapal merubah haluan kekanan
Foxfort: Mesin kapal rusak adakan kontak dengan saya
Golf: kapal membutuhkan seorang pandu