gerombolan ikan panama sonar teropong new ps game February 2014 ~ JENIS-JENIS KAPAL

PURSE SEINE

MV FUKUICHI MARU 128 AT PORT YAIZU SHIZUOKA

LONG LINE

MV.KEIFUKU MARU AT DOCK

POLE AND LINE

WAKARANAI MARU

KAPAL PESIAR

MV.COSTA CRUISE

TANKER

MSC.PAMELA PANAMA

PAJAK UNTUK PELAUT



Pelaut Indonesia yg kerja dikapal asing lbh dari 6bln dlm 1thn tidak kena pajak..

pelaut Indonesia yg kerja di dalam negri kena pajak..

subjek pajak ada 2 yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri:

1. subjek pajak dalam negeri yaitu warga negara indonesia yg tinggal di
indonesia dan berpenghasilan di indonesia. hal ini di wajibkan membayar
pajak penghasilan.

2. subjek pajak luar negeri yaitu warga negara indonesia yg tinggal di indonesia
tidak lebih 184 hari ( 6 bulan ) dalam 1 tahun.Kerja diluar negri. dalam hal ini tidak kena pajak.

tidak ada aturan yg membebaskan pelaut dari wajib pajak
kecuali pelaut tsb kerja di luar negeri dan tinggal di indonesia tidak lebih
dari 6 bulan dlm satu tahun dan tidak berpenghasilan di dalam negeri. tetapi di
kenai pajak apabila mempunyai penghasilan di dalam negeri..

sumber : www.pajak.go.id

Panamax Ship Scrapping Not Enough to Reset Capacity Balance

container shipping industry, it won’t be enough to solve overcapacity.
Overall, 460,000 TEUs, or 2.6 percent of the global container ship capacity, were scrapped in 2013, a record high dating back to 1996, according to an Asian transportation report by Jefferies, a global investment banking firm. An increase in the scrapping of 3,000- to 5,300-TEU ships “stood out” in particular, according to the firm. In 2013, 73 3,000- to 5,300-TEU ships were sold for scrapping, compared with 32 and three respectively in 2012 and 2011. In the first seven weeks of 2014, 30 3,000- to 5,300-TEU ships have already been sold for scrapping, and Alphaliner has predicted that the “recent exodus of unwanted Panamax ships” will lead to a new record of container ship scrapping this year.
There are currently 72 Panamax ships

PELAUT TIDAK PERLU LAGI MENGURUS KTKLN SEBAGAI SYARAT BEKERJA DI LUAR NEGERI

(Jakarta, 5/2/2014), Dengan adanya surat Dirjen Perhubungan Laut kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK 302/1/3/DJPL.13 tanggal 27 Desember 2013 perihal Tidak Mempersyaratkan Kepemilikan KTKLN Bagi Pelaut/Awak Kapal, maka para pelaut tidak perlu lagi mengurua Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal pelaksanaan penempatan pelaut untuk bekerja pada kapal asing di luar negeri, bukan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Penempatan pelaut di kapal asing itu dilakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permen No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
“Jika alasannya KTKLN itu kartu identitas bagi TKI, termasuk pelaut, sebagai bukti telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke