gerombolan ikan panama sonar teropong new ps game Banyak Tenaga Kerja Pelaut Indonesia di Jepang Belum Terdata ~ JENIS-JENIS KAPAL

Banyak Tenaga Kerja Pelaut Indonesia di Jepang Belum Terdata

Jakarta, 3/2/2013) Saat ini masih banyak tenaga kerja Pelaut Indonesia di Jepang yang masih belum terdata keberadaanya oleh KBRI disebabkan tidak dilaporkan oleh agen atau pengerah tenaga kerjanya. Presentase terbanyak tenaga kerja pelaut Indonesia yang belum terdata adalah para pekerja yang masih dalam status magang (kensushe/trainee).

Hal tersebut menyebabkan pihak KBRI di Tokyo, Jepang mengalami kesulitan apabila terjadi kecelakaan kapal yang didalamnya berisi Tenaga kerja Indonesia. "Hal demikian cukup menyulitkan untuk menghubungi keluarga korban yang mengalami kecelakaan akibat minimnya data yang dimiliki," demikian disampaikan Atase Perhubungan RI di Tokyo, M. popik Montanasyah melalui suratnya kepada redaksi.
Melalui surat tersebut, Popik mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2012, telah terjadi 13 kali kecelakaan kapal-kapal pencari ikan milik perusahaan Jepang yang diawaki oleh tenaga kerja pelaut warga negara Indonesia dengan 7 orang diantaranya dinyatakan hilang.

Sebanyak 6 orang dari awak kapal yang hilang tersebut, lanjut Popik, berstatus sebagai pekerja magang dan tidak dilengkapi dokumen sebagaimana syarat untuk bekerja di kapal. Menurutnya, kedatangan mereka ke Jepang pun tidak dilaporkan ke KBRI oleh agen pengerah tenaga kerjanya.

Popik mengatakan, unsur Imigrasi serta unsur Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo yang menangani masalah perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia menjelaskan bahwa keberadaan para warga negara Indonesia yang bekerja dikapal-kapal Jepang tersebut cukup sulit untuk diketahui  jumlah dan kondisinya secara pasti.


"Seharusnya sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 18, setiap WNI yang pindah ke luar negeri termasuk untuk bekerja di luar negeri untuk waktu 1 (satu) tahun atau lebih wajib melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya," ujarnya.

Pihak KBRI, ungkap Popik, seringkali baru mengetahui adanya warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pelaut setelah terjadi kecelakaan kapal yang menyebabkan korban luka, meninggal atau hilang dari laporan Japan Sea and Coast Guard atau agen pengerah tenaga kerja dimaksud.

Oleh karena itu, Popik mengharapkan melalui Kementerian Perhubungan dapat mengingatkan pihak-pihak yang mempekerjakan atau merekrut tenaga kerja yang bekerja dikapal baik yang berstatus pelaut maupun pekerja magang untuk mematuhi ketentuan aturan pengawakan kapal sesuai peraturan yang berlaku.

Popik juga mengimbau agar dalam hal ini agen-agen (swasta) pengerah tenaga kerja pelaut maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Bina Pemagangan yang selama ini menangani urusan pengerahan tenaga kerja magang di kapal-kapal keluar negeri agar membekali setiap calon pekerja magang warga negara Indonesia yang akan magang di kapal-kapal negara lain dengan pelatihan yang sesuai untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi di bidang kepelautan, serta melaporkan kedatangan pelaut ataupun pekerja magang ke Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tempat pelaut/pekerja magang tersebut bekerja.

"Pembekalan kualifikasi dan kompetensi ini selain untuk kepentingan persyaratan memenuhi UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juga dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja pelaut tersebut terhadap para tenaga kerja pelaut asing lainnya seperti pelaut dari Filipina, Thailand, Vietnam dan negara-negara asia lainnya yang direkrut oleh banyak perusahaan perikanan
di Jepang," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari KBRI di Tokyo, saat ini terdapat sekitar 8.281 WNI yang tercatat bekerja pada kapal-kapal di Jepang sebagai pelaut yang terdiri dari 4.281 WNI di kapal ikan termasuk didalamnya 512 WNI pekerja magang di kapal ikan dan 4000 WNI di kapal niaga, dimana tenaga kerja ini direkrut oleh perusahaan maupun pemilik kapal dari agen pengerah tenaga kerja di Indonesia bekerjasama dengan agen pihak Jepang, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Jepang.

Tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Jepang dimaksud pada umumnya telah mengikuti pelatihan dasar untuk bekerja diatas kapal sebagai persyaratan memiliki kualifikasi dan kompetensi serta mempunyai buku pelaut yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla, namun demikian untuk pekerja yang berstatus magang (kensushe/trainee) rata-rata belum memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan UU pelayaran No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 13. Selain itu masih banyak tenaga kerja magang yang tidak tercatat keberadaannya oleh KBRI.

0 comments:

Post a Comment