(Jakarta, 5/2/2014), Dengan adanya surat Dirjen Perhubungan Laut
kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No. PK 302/1/3/DJPL.13
tanggal 27 Desember 2013 perihal Tidak Mempersyaratkan Kepemilikan KTKLN
Bagi Pelaut/Awak Kapal, maka para pelaut tidak perlu lagi mengurua
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal pelaksanaan penempatan pelaut untuk bekerja pada kapal asing di luar negeri, bukan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Penempatan pelaut di kapal asing itu dilakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permen No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
“Jika alasannya KTKLN itu kartu identitas bagi TKI, termasuk pelaut, sebagai bukti telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke
luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan, itu tidak benar. Tidak tepat jika dikatakan bisa mengidentifikasi pelaut kita, baik pada masa penempatan, selama bekerja di luar negeri, maupun pasca penempatan setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air”, ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Yan Risuandi.
Menurutnya, perekrutan dan penempatan awak kapal atau pelaut telah ada aturannya sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.84 Tahun 2013.
“Selain itu, pelaut Indonesia telah mempunyai identitas khusus yang diatur oleh Peraturan Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan Seafarers’ Identity Document (SID)”, lanjut Capt. Yan.
Dengan adanya aturan perundangan tentang pelayaran tersebut dan ditambah dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut per tanggal 27 Desember 2013, maka makin menguatkan bahwa Surat Edaran Nomor: SE. /KA/V/2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang juga dipersyaratkan bagi pelaut untuk memilikinya, tidak berlaku lagi.
Dengan jelasnya aturan tersebut, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kasus penerbangan pelaut yang tertunda atau bahkan batal berangkat karena tak memiliki KTKLN. )
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal pelaksanaan penempatan pelaut untuk bekerja pada kapal asing di luar negeri, bukan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Penempatan pelaut di kapal asing itu dilakukan oleh perusahaan keagenan awak kapal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permen No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
“Jika alasannya KTKLN itu kartu identitas bagi TKI, termasuk pelaut, sebagai bukti telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke
luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan, itu tidak benar. Tidak tepat jika dikatakan bisa mengidentifikasi pelaut kita, baik pada masa penempatan, selama bekerja di luar negeri, maupun pasca penempatan setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air”, ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Yan Risuandi.
Menurutnya, perekrutan dan penempatan awak kapal atau pelaut telah ada aturannya sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.84 Tahun 2013.
“Selain itu, pelaut Indonesia telah mempunyai identitas khusus yang diatur oleh Peraturan Nasional dan Internasional dalam bentuk Buku Pelaut (Seaman Book) dan Seafarers’ Identity Document (SID)”, lanjut Capt. Yan.
Dengan adanya aturan perundangan tentang pelayaran tersebut dan ditambah dengan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut per tanggal 27 Desember 2013, maka makin menguatkan bahwa Surat Edaran Nomor: SE. /KA/V/2011 Tentang Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang juga dipersyaratkan bagi pelaut untuk memilikinya, tidak berlaku lagi.
Dengan jelasnya aturan tersebut, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kasus penerbangan pelaut yang tertunda atau bahkan batal berangkat karena tak memiliki KTKLN. )
0 comments:
Post a Comment