Pelaut Indonesia yg kerja dikapal asing lbh dari 6bln dlm 1thn tidak kena pajak..
pelaut Indonesia yg kerja di dalam negri kena pajak..
subjek pajak ada 2 yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri:
1. subjek pajak dalam negeri yaitu warga negara indonesia yg tinggal di
indonesia dan berpenghasilan di indonesia. hal ini di wajibkan membayar
pajak penghasilan.
2. subjek pajak luar negeri yaitu warga negara indonesia yg tinggal di indonesia
tidak lebih 184 hari ( 6 bulan ) dalam 1 tahun.Kerja diluar negri. dalam hal ini tidak kena pajak.
tidak ada aturan yg membebaskan pelaut dari wajib pajak
kecuali pelaut tsb kerja di luar negeri dan tinggal di indonesia tidak lebih
dari 6 bulan dlm satu tahun dan tidak berpenghasilan di dalam negeri. tetapi di
kenai pajak apabila mempunyai penghasilan di dalam negeri..
sumber : www.pajak.go.id