Untuk teman-teman pelaut yang sedang bekerja di kapal ikan jepan untuk mengingatkan kembali mengenai aturan-aturan yang berlaku di atas kapal sesuai pasal 30 antara lain sbb:
1.para awak kapal harus mematuhi tata tertib dalam kapal agar tercipta kondisi yang harmonis.dibawah ini adalah hal-hal yang berlaku yang harus di perhatikan:
mengacaukan keadaan dan menimbulkan bahaya di atas kapal.
2. Awak kapal tidak di perbolehkan untuk membawa orang lain yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan kapal untuk naik ke kapal tanpa izin dari kapten.
3. Awak kapal tidak di perbolehkan untuk menerima uang atau barang atau keuntungan lainya tanpa alasa yang jelas yang ada hubunganya dengan tugasnya.
4. Pada saat kapal sandar di pelabuhan luar negri atau pada saat awak kapal berada di luar negri ,awak kapal tersebut harus berhati-hati dan memperhatikan terutama prilaku dan perkataanya,.
1.para awak kapal harus mematuhi tata tertib dalam kapal agar tercipta kondisi yang harmonis.dibawah ini adalah hal-hal yang berlaku yang harus di perhatikan:
- Awak kapal harus mematuhi perintah dan instruksi yang di berikan oleh atasanya dalam tugasnya.
- Awak kapal tidak akan melupakan kewajiban(tugas)atau mengganggu awak kapal lain selama waktu kerja.
- Awak kapal harus masuk kembali kekapal tepat waktu sesuai dengan jam yang telah di tentukan.
- Awak kapal tidak di izinkan untuk meninggalkan/turun kapal tanpa ada persetujuan dari kapten kapal.
- Awak kapal tidak di perbolehkan menggunakan fasilitas peralatan keselamatan jiwa atau peralatan penting lainya tanpa izin dari kapten kapal
- Awak kapal tidak di perbolehkan menggunakan air bersih dan makanan di kapal untuk hal-hal yang tidak penting
- Awak kapal tidak di perbolehkan untuk menggunakan listrik atau api tanpa izin dari kapten kapal atau merokok di tempat yang dilarang untuk merokok.
- Awak kapal tidak di perbolehkan membawa naik kekapal barang-barang selain untuk penggunaan sehari-hari,terutama barang-barang yang mengandung racun, bubuk narkotika,snjata tajam dan lain-lain.begitu pula membawa keluar dari kapal barang-barang seperti alat penangkapan ikan tanpa izin dari kapten kapal.
- Awak kapal di perbolehkan untuk berkelahi ,mabuk,bertengkar dan berselisih dengan rekan awak kapal lainya,atau menggunakan bahasa yang kasar di atas kapal.
- Awak kapal tidak di perbolehkan berjudi di atas kapal.
mengacaukan keadaan dan menimbulkan bahaya di atas kapal.
2. Awak kapal tidak di perbolehkan untuk membawa orang lain yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan kapal untuk naik ke kapal tanpa izin dari kapten.
3. Awak kapal tidak di perbolehkan untuk menerima uang atau barang atau keuntungan lainya tanpa alasa yang jelas yang ada hubunganya dengan tugasnya.
4. Pada saat kapal sandar di pelabuhan luar negri atau pada saat awak kapal berada di luar negri ,awak kapal tersebut harus berhati-hati dan memperhatikan terutama prilaku dan perkataanya,.