Jakarta, 3/2/2013) Saat ini masih banyak
tenaga kerja Pelaut Indonesia di Jepang yang masih belum terdata
keberadaanya oleh KBRI disebabkan tidak dilaporkan oleh agen atau
pengerah tenaga kerjanya. Presentase terbanyak tenaga kerja pelaut
Indonesia yang belum terdata adalah para pekerja yang masih dalam status
magang (kensushe/trainee).
Hal tersebut menyebabkan pihak KBRI
di Tokyo, Jepang mengalami kesulitan apabila terjadi kecelakaan kapal
yang didalamnya berisi Tenaga kerja Indonesia. "Hal demikian cukup
menyulitkan untuk menghubungi keluarga korban yang mengalami kecelakaan
akibat minimnya data yang dimiliki," demikian disampaikan Atase
Perhubungan RI di Tokyo, M. popik Montanasyah melalui suratnya kepada
redaksi.
Melalui surat tersebut, Popik
mengungkapkan selama kurun waktu tahun 2012, telah terjadi 13 kali
kecelakaan kapal-kapal pencari ikan milik perusahaan Jepang yang diawaki
oleh tenaga kerja pelaut warga negara Indonesia dengan 7 orang
diantaranya dinyatakan hilang.
Sebanyak 6 orang dari awak kapal
yang hilang tersebut, lanjut Popik, berstatus sebagai pekerja magang dan
tidak dilengkapi dokumen sebagaimana syarat untuk bekerja di kapal.
Menurutnya, kedatangan mereka ke Jepang pun tidak dilaporkan ke KBRI
oleh agen pengerah tenaga kerjanya.
Popik mengatakan, unsur
Imigrasi serta unsur Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo yang menangani
masalah perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia
menjelaskan bahwa keberadaan para warga negara Indonesia yang bekerja
dikapal-kapal Jepang tersebut cukup sulit untuk diketahui jumlah dan
kondisinya secara pasti.